Pemkab Garut-LAN Bahas Formula Penanganan Stunting
Sabtu, Juni 01, 2024
1326 PPS Dilantik |
Dian Hasanudin menyatakan bahwa Pilkada 2024 adalah pilkada serentak pertama, sehingga para PPS yang dilantik merupakan PPS pertama yang bertugas dalam pilkada serentak secara nasional.
Ia berharap para PPS di Kabupaten Garut dapat mempersiapkan diri dengan baik dan bekerja sama dengan pemerintahan desa serta kesekretariatan desa.
“Kami berharap bahwa bapak dan ibu membangun sinergitas, membangun harmonisasi budaya kerja yang kondusif dengan pemerintahan desa dan kesekretariatan PPS untuk kesuksesan pelaksanaan pilkada ini,” kata Dian.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, turut mengucapkan selamat kepada para anggota PPS yang dilantik. Ia menekankan bahwa pelantikan ini telah melalui proses yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Garut.
Bambang berpesan agar para anggota PPS mematuhi aturan yang disusun KPU dan pemerintah dalam menjalankan tugas mereka. “Harapannya segera setelah pelantikan ini para PPS melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan tugas yang sesuai dengan kewenangannya dan fungsinya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Norinha Kurniawaty, mengungkapkan bahwa Pilkada 2024 adalah momentum penting untuk menghadirkan kepala daerah yang berkualitas. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel, serta kebutuhan akan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.
“Pilkada 2024 adalah pesta demokrasi yang harus kita laksanakan dengan jujur, adil, transparan, dan akuntabel, untuk itu kita membutuhkan penyelenggara Pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas,” kata Norhina.
Ia menambahkan bahwa pada hari ini, sebanyak 17.871 anggota PPS dilantik di 5.957 desa atau kelurahan, di 627 kecamatan yang tersebar di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
Norhina menekankan bahwa PPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian tinggi serta mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik.
“PPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga netralitas, integritas, serta kepercayaan publik,” pungkas dia. (GG)
0 Komentar